[email protected] +62 858-9028-1080

Memperpanjang Manfaat Harta melalui Wakaf Produktif

Apa Itu Wakaf Produktif?

Wakaf produktif adalah metode pengelolaan wakaf yang orientasinya untuk membuat aset wakaf tersebut menghasilkan surplus atau keuntungan yang berkelanjutan. Objek wakaf produktif bisa berupa benda bergerak, uang, logam, ataupun benda tidak bergerak seperti bangunan, rumah, tanah, lahan, ternak dan lain sebagainya.

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), Wakaf produksi juga dapat didefinisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, peternakan, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Dengan skema ini maka akan tercipta suatu efek multiplier terhadap penambahan manfaat wakaf serta yang paling penting ialah terciptanya keberlangsungan pemanfaatan wakaf secara luas. Skema ini sudah diterapkan sejak lama pada masa Rasulullah SAW. Pada saat itu Umar bin Khattab mewakafkan tanah subur miliknya yang berada di Khaibar untuk dikelola. Hasil dari pengelolaan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Para sahabat lainnya juga ikut mewakafkan sebagian harta mereka seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khattab. Abu Thalhah mewakafkan kebun kurma kesayangannya, Utsman bin Affan mewakafkan sumur dengan sumber air yang melimpah, Ali bin Abi Thalib dengan tanah subur miliknya, dan masih banyak lagi sahabat serta umat Islam dermawan lainnya yang ikut berwakaf.

Salah satu contoh wakaf produktif dalam konteks kekinian adalah wakaf ternak hewan, dengan membantu sumber pembiayaan. Melalui skema wakaf produktif dapat dirancang pola kerja sama/kemitraan yang memungkinkan peternak dapat memenuhi kebutuhan pendanaan untuk usaha peternakan yang dijalankan.

 

Contoh Wakaf Produktif: Wakaf Ternak Hewan Kambing Kurban Al Azhar

Wakaf ternak hewan kambing kurban Al Azhar adalah program yang berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem peternakan berbasis wakaf dengan sistem bagi hasil. Program ini  membantu  para peternak hewan kambing yang tidak memiliki akses permodalan ke bank untuk bebas dari jeratan rentenir dan pembiayaan yang tidak sesuai syariah (riba) yang melilit serta dari tengkulak yang memberi harga tidak wajar kepada peternak.

Dengan berwakaf melalui uang yang secara bergulir dan kontinu akan digunakan untuk memberi akses modal, pendampingan keagamaan dan bantuan akses ke pasar untuk penjualan. Hasil penjualan hewan akan digunakan untuk menutup modal usaha dan akan diberikan lagi secara bergulir kepada peternak lain, jika masih ada sisa (keuntungan) maka keuntungan tersebut akan dibagi rata antara Wakaf Al Azhar dan Peternak. Keuntungan yang diterima oleh Wakaf Al Azhar akan digunakan untuk program kemanusiaan yang dimiliki oleh LAZ Al Azhar.

Kegiatan ini akan dilakukan oleh masyarakat desa binaan Al Azhar bersama dengan kelompok tani setempat guna meningkatkan mutu dakwah pemberdayaan secara komprehensif dan membantu perekonomian masyarakat setempat.

Tujuan program ini adalah untuk memberdayakan potensi ekonomi masyarakat yang berbasis pesantren, juga melakukan pembinaan pada peternak Indonesia agar lebih profesional, menyediakan hewan qurban berkualitas dan tentunya turut berkontribusi memenuhi kebutuhan pangan nasional melalui produksi daging.

Ayo turut serta dalam memperpanjang manfaat harta dengan wakaf produktif di program ini. Caranya wakaf langsung di SINI!

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *