[email protected] +62 858-9028-1080

Ini 9 Jenis Wakaf yang Perlu Kamu Ketahui

wakafalazhar – Praktik wakaf telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Selain memberikan manfaat langsung kepada penerima manfaat, wakaf juga dianggap sebagai amal jariyah yang terus memberikan pahala kepada wakif bahkan setelah kematian mereka. Saat ini, wakaf juga menjadi sumber penting dalam mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial umat Islam dan masyarakat secara umum.

Jenis wakaf sangat beragam dan ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu berdasarkan peruntukan, jenis harta, waktu, dan penggunaanya.

 

Jenis-Jenis Wakaf

1. Berdasarkan Waktu

Terdapat dua macam wakaf berdasarkan waktu ada 2 macam wakaf, yaitu:

Wakaf Muabbad adalah wakaf yang diberikan untuk selamanya dan tidak ada batasan waktu. Harta yang diberikan dapat bermacam-macam bentuknya, asalkan diberikan untuk selamanya.

Wakaf Mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Harta yang diwakafkan dapat dipergunakan terbatas oleh waktu atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

2. Berdasarkan Penggunaan Harta

Sementara itu, berdasarkan pengunaan hartanya, berikut jenis wakaf yang perlu diketahui:

Wakaf Mubasyir atau dzati, yaitu wakaf yang manfaatnya dapat langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Contoh dari jenis wakaf ini adalah masjid /musholla, sekolah, pelayanan kesehatan, dan sejenisnya.

Wakaf Istitsmary, yaitu wakaf harta benda yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan penanaman modal dalam produksi barang atau layanan. Tentunya produksi barang dan layanan yang dilakukan harus sesuai dengan syariat Islam. Hasil yang didapatkan dari produksi barang dan layanan ini nantinya akan diwakafkan kepada penerima, sesuai dengan keinginan pemberi wakaf. Oleh karena itu, pada jenis wakaf ini, wakaf tidak dapat langsung digunakan.

 

3. Berdasarkan Peruntukan

Adapun berdasarkan peruntukkannya wakaf dibedakan sebagai berikut:

Wakaf ahli atau yang juga disebut sebagai wakaf keluarga merupakan wakaf yang dilakukan kepada keluarga atau kerabatnya. Wakaf ini dilakukan berdasarkan hubungan darah dan dilakukan dengan tujuan memberikan kepentingan dan jaminan untuk keluarga sendiri.

Pada beberapa negara seperti Mesir, Turki, Irak, Lebanon, dan Libya, wakaf ahli sudah tidak diberlakukan. Wakaf jenis ini ditiadakan dengan beberapa alasan yang diantaranya adalah kurang memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Wakaf ahli masih berlaku di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Kuwait. Contoh dari wakaf ahli adalah memberikan nafkah untuk anggota keluarga dan memberikan biaya pendidikan untuk saudara dan kerabat.

Wakaf khairi merupakan wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum.

Berbeda dengan wakaf ahli, wakaf khairi diperuntukkan untuk yang tidak memiliki hubungan seperti hubungan keluarga, pertemanan, maupun kekerabatan antara pemberi wakaf dan penerima wakaf. Contoh dari wakaf khairi antara lain adalah pembangunan masjid, rumah sakit, dan juga sekolah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang.

 

4. Berdasarkan Jenis Harta

Terakhir, macam-macam wakaf yang dibedakan berdasarkan jenis harta.

Wakaf benda tidak bergerak adalah wakaf dengan memberikan benda tidak bergerak atau terikat dengan tanah. Contoh wakaf benda tidak bergerak adalah berbagai macam bangunan dan hak milik atas tanah.

Bangunan yang dimaksud dapat berupa sekolah, mushola, masjid, rumah sakit, fasilitas kesehatan lainnya, pesantren dan berbagai jenis lainnya. Selain itu, wakaf ini juga dapat diberikan dalam bentuk berupa tanah untuk pemakaman umum.

Wakaf benda bergerak selain uang adalah wakaf dengan memberikan benda bergerak yang tidak terikat dengan tanah. Cirinya adalah benda dapat berpindah, dapat dihabiskan/ tidak dapat dihabiskan, benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan, dan benda bergerak selain uang.

Contohnya yaitu air, bahan bakar minyak, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, dan berbagai jenis benda bergerak lainnya selain uang.

Wakaf benda bergerak berupa uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk kepentingan masyarakat luas. Wakaf yang satu ini juga biasa disebut dengan wakaf uang.

 

Untuk melakukan wakaf, dapat dilakukan melalui uang, yakni uang yang diwakafkan dikonversikan menjadi benda yang dikelola sebagai wakaf. Jangan ragu untuk memulai wakaf, dapat dilakukan mudah, aman dan terpercaya melalui Wakaf Al Azhar. Kamu bisa cek berbagai program yang dijalankan dengan klik link INI!

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *