[email protected] +62 858-9028-1080

Apa Itu Wakaf dan Dasar Hukumnya?

wakafalazhar – Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat”. Wakaf bersifat sedekah jariyah, yakni mengeluarkan harta di jalan Allah Ta’ala di mana pokok harta tersebut akan dimanfaatkan dan hasilnya digunakan untuk kemashlahatan umat Islam. 

Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

Tidak adanya batasan khusus atas pemanfaatan hasil wakaf menjadikan wakaf sebagai bagian dari filantropi Islam memiliki fungsi jangka panjang. Maka, wakaf menjadi satu sistem dalam Islam yang akan memberikan manfaat dan kemashlahatan secara terus-menerus bagi siapa saja, kapan saja, di mana saja dan dalam berbagai keadaannya. Selama adanya kebutuhan dan kemashlahatan yang didapatkan maka hasil dari wakaf dapat digunakan.

 

Perbedaan Wakaf dan Sedekah

Meskipun keduanya sama-sama memberikan harta, tapi jelas ada perbedaan wakaf dan sedekah. Wakaf adalah menyerahkan harta yang sifatnya tetap dan akan selalu memberikan manfaat.

Sedangkan sedekah berarti menyerahkan harta namun harta tersebut akan langsung habis manfaatnya, jadi manfaat sedekah tidak habis dalam waktu atau jangka panjang.

 

Dasar Hukum Wakaf

Berdasarkan Hukum Positif, Wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tersebut merupakan undang-undang yang mengatur mengenai wakaf di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 membahas berbagai aspek terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, termasuk mengenai prosedur pendirian wakaf, pengaturan pengelolaan wakaf, peran dan kewajiban badan amil wakaf, perlindungan hak-hak wakif (pihak yang menyumbangkan wakaf), penerima manfaat wakaf, serta aset wakaf. Peraturan tersebut juga mencakup ketentuan terkait penyelesaian sengketa wakaf, pengawasan, dan pelaporan keuangan wakaf.

Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa wakaf di Indonesia diatur secara jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang baik, diharapkan pengelolaan wakaf dapat dilakukan dengan lebih efektif dan transparan, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Terdapat ayat dan hadis yang secara tidak langsung merujuk pada konsep wakaf

“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan harta bendanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” Surah Al-Baqarah (2:261)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shalih yang mendoakannya.” (Muslim) (*)

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *