Dalam wakaf tunai uang, objek wakafnya ialah uang. Sedangkan, wakaf tunai melalui uang, objek wakafnya bukan uang yang diserahkan pewakaf, melainkan peruntukannya.
Jika ada yang mewakafkan uang Rp 10 juta kepada nazir, maka itu adalah wakaf uang. Sedangkan, jika sebuah lembaga wakaf mengumpulkan donasi wakaf untuk biaya pendirian rumah sakit, masjid, tempat whudu, (tanah dan bangunan) kemudian pewakaf menyerahkan uang Rp 10 juta kepada nazir, itu disebut wakaf melalui uang karena yang diwakafkan sebenarnya adalah tanah dan bangunannya.
Macam-macam program wakaf tunai melalui uang :
- Wakaf Pengadaan AC Masjid
- Wakaf Pengadaan Mobil Layanan Jenazah
- Wakaf Mushaf Al Qur’an Al Azhar untuk Masjid Terpencil
- Wakaf Pembangunan Masjid Al Azhar
- Wakaf Pembangunan Tempat Wudhu
- Wakaf Pembangunan Sekolah Al Azhar
- Wakaf Pembebesan Lahan Gedung Dakwah
- Wakaf Transportasi
- Wakaf Perkebunan
Anda berminat?